Pergi jauh mengendarai kuda
Terlepas ia hilanglah pula pelana
Usia boleh tak lagi muda
Tapi semangat baca haruslah selalu ada

DAFTAR PKBM SE KABUPATEN ROKAN HILIR

Pengurus DPD FK PKBM Rohil

Periode 2022-2027

DAFTAR PKBM YANG MASIH AKTIF DAN TERDAFTAR DI FK PKBM ROKAN HILIR TAHUN 2022

NAMA LEMBAGA

PENGELOLA

NAMA LEMBAGA

PENGELOLA

Pelindung

BUPATI ROKAN HILIR

PKBM MELATI

Alkahfi Sutino, SE, MM

PKBM MUTIARA

Rusli Martin, S.Pd

KA. DINAS PENDIDIKAN

PKBM TANJUNG MELAWAN

Kasmuri

PKBM CAHAYA ILMU

Muhaimin Sadri, MM

Pembina

H. KHAIRUL FAHMI, S.Pd

PKBM MATAHARI

H. Khairul Fahmi, S.Pd

PKBM ANDESVI

Maijon Asri

ALKAHFI SUTINO, SE, MM

PKBM MEKAR SARI

Jumri Mahrum, MM

PKBM BAITUL AKBAR

Junaidi, M.IKom

R. AMIN NAUFAL, S.Pd

PKBM BUNGA TANJUNG

Romadhon, S.Pd

PKBM AL-AMIN

Hermanto, S.Pd

Ketua

JUMRI MAHRUM, SE, MM

PKBM MANDIRI

Surahman, S.PdI

PKBM PERMATA ILMU

Wira, SH

Wakil Ketua

SASPRIADI, S.Pd

PKBM TUNAS HARAPAN

R. Amin Naufal, S.Pd

PKBM BERKAT BISMILLAH

Sekretaris

KASMURI

PKBM TELADAN

Juliadi, S.Pd

PKBM PLAMBOYAN

Wakil Sekretaris

TONI, SE

PKBM BANGUN KARSA

Hamdani, SE

PKBM BINA SEJAHTERA

Suhendrik Saputra, S.Pd

Bendahara

YUNI SUSANTI, S.Pd

PKBM AL. CEMERLANG

L. Ndari Wahyuni, S.Pd

PKBM HARAPAN BANGSA

Jumini, SP

Wakil Bendahara

L. NDARI WAHYUNI, S.Pd

PKBM BINA ILMU

Miskiyah, S.Pd

Sabtu, 23 Februari 2013


Penolakan Satuan Pendidikan Masyarakat

Tulisan ini dikutip dari Wibesite DPP FK PKBM INDONESIA

Dengan beredarnya rancangan Pedoman Akreditasi Satuan Pendidikan Masyarakat yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF), DPP FK PKBM Indonesia telah menduga ada kemungkinan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru terkait pembentukan Satuan Pendidikan Masyarakat yang hakekat dan definisinya (tercantum di dokumen) sama persis dengan definisi PKBM yang tercantum dalam pedoman sejenis yang diterbitkan oleh lembaga yang sama
Berkaitan dengan ini DPP FK PKBM Indonesia telah melayangkan Surat Penolakan Pembentukan Satuan Pendidikan Masyarakat kepada pemerintah dalam hal ini Mendikbud RI, yang inti dari surat tersebut sebagai berikut :
Mengacu pada rancangan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS) dengan Nomor : INST-104 DIKMAS 2012 oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) seperti terlampir, dapat kami simpulkan bahwa pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) telah menetapkan atau sedang mempersiapkan kebijakan baru yaitu pembentukan Satuan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS). Berdasarkan hal tersebut, maka dengan ini kami, Forum Komunikasi PKBM Indonesia MENOLAK adanya kebijakan ini dengan pertimbangan sebagai berikut :
  1. Bahwa Satuan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS) tidak ada dan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS), dengan demikian kebijakan pembentukan Satuan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS) tidak memiliki dasar hukum.
  2. Berdasarkan definisi tentang Satuan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS) sebagaimana yang tercantum pada Butir C (Istilah dan Definisi) No. 7 halaman 8 Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS), definisi Satuan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS) ternyata sama dengan definisi PKBM yang termuat dalam Instrumen Akreditasi PKBM yang dikeluarkan oleh BAN-PNF. Dengan demikian Satuan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS) tidak perlu diadakan karena sudah ada PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang sudah berkembang di seluruh Indonesia dan jelas dasar hukumnya sebagai Satuan Pendidikan Non Formal yang tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jumlah PKBM di seluruh  Indonesia sampai akhir tahun 2012 adalah sebanyak 10.025 PKBM (hasil rekapitulasi laporan dari 33 DPW FK PKBM Provinsi).
  3. Istilah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tidak perlu diganti dengan penamaan yang baru  sebagai Satuan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS) dengan pertimbangan sebagai berikut :
    1. Penggunaan kata "Belajar" dalam PKBM lebih tepat daripada kata "Pendidikan" dalam Satuan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS) mengingat :
    • Menggambarkan peran, inisiatif, kemandirian dan kesadaran dari masyarakat yang lebih besar.
    • Mendorong terbentuknya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
    • Lebih relevan dengan perkembangan dunia teknologi informasi dan komunikasi.
  1. Perubahan Nama PKBM menjadi Satuan Pendidikan Masyarakat akan membutuhkan biaya yang sangat besar yang seharusnya tidak perlu dan akan membebani keuangan pemerintah (APBN dan APBD) dan membebani masyarakat yang harus mengubah berbagai dokumen yang terkait seperti akte notaris, ijin operasional, nomor rekening, NPWP, papan nama, kop surat, stempel, e-mail, website dan masih banyak lainnya.
  2. Nama PKBM sudah lebih tersosialisasi di tengah masyarakat dibandingkan membuat nama baru dengan substansi yang sama. Penggunaan nama PKBM lebih sesuai dengan nama yang dikenal di dunia internasional dan digunakan oleh UNESCO yaitu Community Learning Center (CLC).
  3. Perkembangan PKBM di Indonesia sudah mendapatkan pengakuan di tingkat internasional berdasarkan fakta antara lain :
  • Menjadi tempat studi banding pengembangan PKBM oleh berbagai negara seperti : Philipina, Thailand, Jepang, Bangladesh dan Pakistan.
  • Beberapa kali dipilih menjadi tuan rumah pertemuan internasional tentang PKBM yang disponsori oleh UNESCO.
  • Dipercaya sebagai ketua Asosiasi PKBM Internasional (International CLC Association).
  1. Kontribusi PKBM bagi pembangunan masyarakat dan pendidikan di Indonesia sampai saat ini sudah sangat besar antara lain :
  • Sejarah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jalur pendidikan non formal pada awalnya diselenggarakan oleh PKBM, dan sekarang telah berkembang sangat luas di seluruh Indonesia dan sampai saat ini sebagian besar PKBM menyelenggarakan program PAUD.
  • Sejumlah besar anak bangsa yang putus sekolah atau tidak terlayani oleh pendidikan formal memiliki kesempatan memperoleh pendidikan melalui  Pendidikan Kesetaraan yang sebagian besar diselenggarakan oleh PKBM.
  • Turunnya Angka Buta Aksara secara nasional sebagian besar berasal dari sumbangan pendidikan keaksaraan yang diselenggarakan oleh PKBM.
  • Pendidikan Perempuan, TBM, Pendidikan Kerohanian, Majelis Taklim, pendidikan kecakapan hidup, pengembangan budaya masyarakat, pendidikan lingkungan, pendidikan bagi komunitas khusus seperti anak jalanan, lembaga pemasyarakatan, wilayah perbatasan, komunitas adat terasing, seni-budaya, olah raga, kepemudaan, kepemimpinan dan lain-lain banyak diselenggarakan oleh PKBM.
  1. Sesungguhnya Konsep PKBM memberikan ruang gerak yang sangat luas bagi masyarakat dalam pengembangan berbagai program, kegiatan dan strategi pembelajaran dan pengembangan masyarakat sesuai dengan karakteristik kebutuhan dan potensi masyarakat, sehingga berbagai bentuk pembelajaran/pendidikan yang saat ini menggunakan penamaan yang berbeda seperti Rumah Pintar, Sekolah Alam, Sekolah Rimba dan lain-lain, merupakan keragaman bentuk PKBM. Dengan demikian tidak diperlukan pembentukan satuan pendidikan baru untuk mengakomodasi adanya keragaman tersebut.
  2. Apabila pemerintah mengembangkan dua atau lebih satuan pendidikan dengan nama yang berbeda namun substansinya sama atau sulit dibedakan, maka akan membingungkan masyarakat, tumpang-tindih dalam hal pembinaan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dan hanya akan memboroskan keuangan negara serta terkesan mengada-ada.
DPP FK PKBM Indonesia berharap bahwa kebijakan tersebut tidak diteruskan karena hal ini dapat menimbulkan keresahan dan gejolak dari seluruh PKBM yang ada di Indonesia.
Harapan lainnya pengembangan kebijakan-kebijakan strategis seperti ini di masa yang akan datang agar melibatkan sedini mungkin berbagai pihak terkait termasuk Forum Komunikasi PKBM Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman