Penolakan Satuan Pendidikan Masyarakat
Tulisan ini dikutip dari Wibesite DPP FK PKBM INDONESIA
Dengan beredarnya rancangan Pedoman Akreditasi Satuan Pendidikan
Masyarakat yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non
Formal (BAN-PNF), DPP FK PKBM Indonesia telah menduga ada kemungkinan pemerintah
akan mengeluarkan kebijakan baru terkait pembentukan Satuan Pendidikan
Masyarakat yang hakekat dan definisinya (tercantum di dokumen) sama persis
dengan definisi PKBM yang tercantum dalam pedoman sejenis yang diterbitkan oleh
lembaga yang sama
Berkaitan dengan ini DPP FK PKBM Indonesia telah melayangkan Surat
Penolakan Pembentukan Satuan Pendidikan Masyarakat kepada pemerintah
dalam hal ini Mendikbud RI,
yang inti dari surat
tersebut sebagai berikut :
Mengacu pada rancangan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan
Masyarakat (DIKMAS) dengan Nomor : INST-104 DIKMAS 2012 oleh Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) seperti terlampir, dapat kami
simpulkan bahwa pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) telah
menetapkan atau sedang mempersiapkan kebijakan baru yaitu pembentukan Satuan
Pendidikan Masyarakat (DIKMAS). Berdasarkan hal tersebut, maka dengan ini kami,
Forum Komunikasi PKBM Indonesia
MENOLAK adanya kebijakan ini dengan pertimbangan sebagai
berikut :
- Bahwa Satuan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS) tidak
ada dan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS), dengan demikian kebijakan
pembentukan Satuan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS) tidak memiliki dasar hukum.
- Berdasarkan definisi tentang Satuan Pendidikan
Masyarakat (DIKMAS) sebagaimana yang tercantum pada Butir C (Istilah dan
Definisi) No. 7 halaman 8 Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan
Masyarakat (DIKMAS), definisi
Satuan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS) ternyata sama dengan definisi PKBM
yang termuat dalam Instrumen Akreditasi PKBM yang dikeluarkan oleh
BAN-PNF. Dengan demikian Satuan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS) tidak perlu
diadakan karena sudah ada PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang
sudah berkembang di seluruh Indonesia dan jelas dasar hukumnya sebagai
Satuan Pendidikan Non Formal yang tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jumlah PKBM di
seluruh Indonesia
sampai akhir tahun 2012 adalah sebanyak 10.025 PKBM (hasil rekapitulasi
laporan dari 33 DPW FK PKBM Provinsi).
- Istilah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
tidak perlu diganti dengan penamaan yang baru sebagai Satuan
Pendidikan Masyarakat (DIKMAS) dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Penggunaan kata
"Belajar" dalam PKBM lebih tepat daripada kata "Pendidikan"
dalam Satuan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS) mengingat :
- Menggambarkan peran, inisiatif, kemandirian dan
kesadaran dari masyarakat yang lebih besar.
- Mendorong terbentuknya masyarakat pembelajar
sepanjang hayat.
- Lebih relevan dengan perkembangan dunia
teknologi informasi dan komunikasi.
- Perubahan Nama PKBM menjadi Satuan Pendidikan
Masyarakat akan membutuhkan biaya yang sangat besar yang seharusnya tidak
perlu dan akan membebani
keuangan pemerintah (APBN dan APBD) dan membebani masyarakat
yang harus mengubah berbagai dokumen yang terkait seperti akte notaris,
ijin operasional, nomor rekening, NPWP, papan nama, kop surat, stempel,
e-mail, website dan masih banyak lainnya.
- Nama PKBM sudah lebih tersosialisasi di tengah
masyarakat dibandingkan membuat nama baru dengan substansi yang sama.
Penggunaan nama PKBM lebih sesuai dengan nama yang dikenal di dunia
internasional dan digunakan oleh UNESCO yaitu Community
Learning Center
(CLC).
- Perkembangan PKBM di Indonesia sudah mendapatkan pengakuan di tingkat
internasional berdasarkan fakta antara lain :
- Menjadi tempat studi banding pengembangan PKBM
oleh berbagai negara seperti : Philipina, Thailand, Jepang,
Bangladesh dan Pakistan.
- Beberapa kali dipilih menjadi tuan rumah
pertemuan internasional tentang PKBM yang disponsori oleh UNESCO.
- Dipercaya sebagai ketua Asosiasi PKBM
Internasional (International CLC Association).
- Kontribusi PKBM bagi pembangunan masyarakat dan pendidikan di Indonesia
sampai saat ini sudah sangat
besar antara lain :
- Sejarah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jalur
pendidikan non formal pada awalnya diselenggarakan oleh PKBM, dan sekarang
telah berkembang sangat luas di seluruh Indonesia dan sampai saat ini
sebagian besar PKBM menyelenggarakan program PAUD.
- Sejumlah besar anak bangsa yang putus sekolah
atau tidak terlayani oleh pendidikan formal memiliki kesempatan memperoleh
pendidikan melalui Pendidikan Kesetaraan yang sebagian besar
diselenggarakan oleh PKBM.
- Turunnya Angka Buta Aksara secara nasional
sebagian besar berasal dari sumbangan pendidikan keaksaraan yang
diselenggarakan oleh PKBM.
- Pendidikan Perempuan, TBM, Pendidikan Kerohanian,
Majelis Taklim, pendidikan kecakapan hidup, pengembangan budaya
masyarakat, pendidikan lingkungan, pendidikan bagi komunitas khusus
seperti anak jalanan, lembaga pemasyarakatan, wilayah perbatasan,
komunitas adat terasing, seni-budaya, olah raga, kepemudaan, kepemimpinan
dan lain-lain banyak diselenggarakan oleh PKBM.
- Sesungguhnya Konsep PKBM memberikan ruang gerak
yang sangat luas bagi masyarakat dalam pengembangan berbagai program,
kegiatan dan strategi pembelajaran dan pengembangan masyarakat sesuai
dengan karakteristik kebutuhan dan potensi masyarakat, sehingga berbagai
bentuk pembelajaran/pendidikan yang saat ini menggunakan penamaan yang
berbeda seperti Rumah Pintar, Sekolah Alam, Sekolah Rimba dan lain-lain,
merupakan keragaman bentuk PKBM. Dengan demikian tidak diperlukan
pembentukan satuan pendidikan baru untuk mengakomodasi
adanya keragaman tersebut.
- Apabila pemerintah mengembangkan dua atau lebih
satuan pendidikan dengan nama yang berbeda namun substansinya sama atau
sulit dibedakan, maka akan membingungkan
masyarakat, tumpang-tindih
dalam hal pembinaan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dan hanya
akan memboroskan
keuangan negara serta terkesan mengada-ada.
DPP FK PKBM
Indonesia berharap bahwa kebijakan
tersebut tidak diteruskan karena hal ini dapat menimbulkan
keresahan dan gejolak dari seluruh PKBM yang ada di Indonesia.
Harapan lainnya
pengembangan kebijakan-kebijakan strategis seperti ini di masa yang akan datang
agar melibatkan sedini mungkin berbagai pihak terkait termasuk Forum Komunikasi
PKBM Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar